Form Pendaftaran PPDB Online MA TERPADU DAAR AL-HIKMAH


Ketentuan

Kententuan PPDB MA TERPADU DAAR AL-HIKMAH

Tahun Ajaran 2026-2027
  1. Setiap calon siswa wajib mengisi form pendaftaran dengan lengkap.
  2. Data-data yang diisikan pada form PPDB Online harus sesuai dengan data asli dan benar adanya.
  3. Siapkan nilai rapor semester I sampai V untuk pengisian kolom nilai yang akan dimasukkan dalam form isian nilai rapor pada PPDB Online.
  4. Calon siswa yang sudah mendaftarkan secara online akan mendapatkan Nomor Pendaftaran yang harus dicetak dan dilampirkan dalam persyaratan yang diminta oleh Panitia MA TERPADU DAAR AL-HIKMAH
  5. Calon siswa yang sudah mendaftarkan diri melalui PPDB Online MA TERPADU DAAR AL-HIKMAH akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Password yang nantinya akan digunakan untuk akses informasi yang berkaitan denganMA TERPADU DAAR AL-HIKMAH.
  6. Calon siswa yang sudah mendaftarakan diri melalui MA TERPADU DAAR AL-HIKMAH wajib menyerahkan dokumen persyaratan yang sudah ditentukan oleh Panitia MA TERPADU DAAR AL-HIKMAH.
  7. Setiap calon siswa yang mendaftar wajib mengikuti tes seleksi yang diadakan oleh panitia MA TERPADU DAAR AL-HIKMAH
  8. Data yang sudah diberikan oleh Panitia MA TERPADU DAAR AL-HIKMAH hanya digunakan untuk keperluan penerimaan siswa baru dan data tidak akan dipublikasikan serta dijaga kerahasiaannya oleh Panita PPDB.
Apakah anda setuju dengan ketentuan diatas..?
Data Siswa

Data Siswa

*Sesuai dengan data dari web http://nisn.data.kemdikbud.go.id
*Sesuai dengan Kartu Keluarga (KK)
*Sesuai dengan ijazah

CATATAN: Field isian dengan tanda *wajib diisi.

Data Ortu / Wali

Data Ayah

Data Ibu

Data Wali


CATATAN: Field isian dengan tanda *wajib diisi.

Data Sekolah

Data Sekolah Asal


CATATAN: Field isian dengan tanda *wajib diisi.


CATATAN:Field isian dengan tanda *wajib diisi.

Konfirmasi


Proses PPDB Online MA TERPADU DAAR AL-HIKMAH hampir selesai. Silakan periksa kembali data-data calon siswa yang sudah anda masukkan.

Apakah data calon siswa sudah sesuai dan lengkap?